Dalam Sidang PROLEGDA tanggal 23
September 2015, DPRD Kota Jayapura telah melaporkan dalam Sidang tentang Usulan
Eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota Jayapura sebagai RAPERDA tahun 2016 ,
dimana terdapat 11 nomenklatur , antara lain :
1. Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (
Pengusulan : BPKAD Kota Jayapura )
2. Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Pengusulan: BPKAD Kota
Jayapura )
3. Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Pengusulan: BPKAD Kota
Jayapura )
4. Perlindungan dan
Pengelolaan Kawasan Penyangga Cagar Alam Cycloop (Pengusulan : Badan Lingkungan
Hidup Kota Jayapura )
5. Badan Usaha Milik
Kampung (Pengusulan : Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung )
6. Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan ( Pengusulan : Dinas Pertanian Kota
Jayapura )
7. Perubahan Peraturan
Daerah Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (
Pengusulan : Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura )
8. Rencana Detail Tata
Ruang Distrik Muara Tami (Pengusulan : BAPPEDA Kota Jayapura
9. Rencana Detail Tata
Ruang Distrik Jayapura Selatan (Pengusulan : BAPPEDA Kota Jayapura
10. Perubahan Kedua
atas PERDA Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kota Jayapura dan Sekretariat DPRD Kota JAypura ( Pengusulan
: Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Jayapura ).
11. Perubahan keempat
atas PERDA Kota Jayapura Nomr 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas-Dinas Daerah Kota Jayapura ( Pengusulan : Bagian Organisasi dan Tata
Laksana Setda Kota Jayapura ).
Urgensi dan Tujuan, sasaran serta subtansi yang akan diatur dalam
semua RAPERDA yang diajukan , juga telah dibahas dan mendapat tanggapan
Legislatif dan Jawaban dari Pihak eksekutif melalui Kabag.Hukum dan SKPD
pengusul.
Untuk RAPERDA usulan Legislatif akan diulas berikut.